Mobil Dinas Tidak Dibenarkan Dipakai Keluar Kota

Senin, 19 Juni 2017
Bupati Muratara, H Syarif Hidayat

Muratara, Sumselupdate.com – Bupati Muratara Drs HM Syarif Hidayat, MM mengimbau  seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak menggunakan kendaraan dinas keluar kota saat cuti Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

“Mobil dinas bukan kendaraan pribadi, bisa dipergunakan hanya untuk di wilayah Kabupaten Muratara saja, dan tidak dibenarkan untuk dipergunakan keluar daerah,” ucap Syarif, Senin (19/6/2017).

Kalaupun ada yang mau memakai mobil dinas untuk keluar daerah, harus memiliki izin khusus dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara dan itu menggunakan dana pribadi bukan dinas. “Kendaraan Puskesmas tidak boleh dipergunakan, harus stan by di Puskesmas, begitu juga dokter dan petugas kesehatan tidak boleh meninggalkan Puskesmas,” tandasnya.

Terpisah, Sekda Kabupaten Muratara H Abdullah Makciik mengatakan pihaknya akan membuat surat edaran sesuai perintah Bupati Muratara, kendaraan dinas tidak boleh dibawa keluar daerah, Kabupaten Muratara, Lubuklinggau dan Musi Rawas.

“Bila ingin keluar dari tiga daerah itu maka kendaraan dinas harus ditinggal, kecuali dalam rangka tugas, seperti ke Palembang dalam rangka open house ke Gubernur Sumsel dan sudah harus kembali pada H+3,” tandasnya. (ain)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.