MKD Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lima Anggota DPR Non Aktif Secara Terbuka

Writer: - Kamis, 6 November 2025
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait pengaduan beberapa pihak atas dugaan pelanggaran kode etik lima Anggota DPR RI Non aktif, Rabu (5/11/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI).

Jakarta, Sumselupdate.com – Setelah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait pengaduan beberapa pihak atas dugaan pelanggaran kode etik lima Anggota DPR RI Non aktif, Rabu (5/11/2025), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menggelar sidang terbuka, dengan agenda sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan sekaligus anggota DPR RI, Adies Kadir, Surya Utama, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam itu, pimpinan DPR RI sekaligus politisi dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir dan anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik.

Read More

Karena video Surya Utama berjoget di beberapa lokasi yang beredar di media sosial sebelumnya tidak ditujukan untuk menghina atau melecehkan siapapun. Video yang beredar semata merupakan video bohong.

Oleh karena itu MKD meminta untuk keduanya diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI terhitung sejak putusan tersebut dibacakan. Dalam putusan tersebut, MKD meminta Adies hati-hati  menyampaikan informasi serta menjaga perilaku  ke depan.

Sementara itu untuk ketiga Anggota DPR RI lainnya, Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo dan Ahmad Sahroni diputuskan Terbukti Melanggar Kode etik.

Namun untuk sanksi yang diputuskan MKD untuk ketiganya berbeda-beda. Nafa diberikan sanksi non aktif selama tiga bulan serta diminta berhati-hati  menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk  ke depan.

Sedangkan Eko Hendro Purnomo diberikan sanksi Non Aktif selama 4 bulan dan  Ahmad Sahroni diberikan sanksi Non Aktif selama enam bulan, terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai masing-masing.

“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri  pimpinan dan anggota MKD Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil ketua MKD, Adang Daradjatun membacakan putusan sidang etik atas dugaan pelanggaran kelima anggota DPR RI teradu, di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam memaparkan alasan lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD DPR. Lima anggota DPR RI tersebut dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 sehingga dinonaktifkan partainya masing-masing.

Kemudian pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 MKD menerima pengaduan lima anggota DPR RI tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik.

(**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts