Lahat, Sumselupdate.com – Pasangan Bursah Zarnubi-Widia Ningsih atau BZWIN, akhirnya mendapat angin segar atas gugatan di Mahkamah Konstitusi atai MK.
Ini setelah gugatan pasangan Yulius Maulana-Budiarto Marsul atau YMBM ditolak hakim MK, Selasa malam (4/02/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam pokok permohonan, MK menyatakan bahwa gugatan dari paslon Yulius Maulana dan Budiarto Marsul tidak dapat diterima atau ditolak karena dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan MK ini, rencananya Rabu hari ini, 5 Feberuari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat menggelar rapat penetapan Bursah Zarnubi-Widia Ningsih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lahat terpilih.
Ketua KPU Lahat, Sarjani mengatakan, penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih rencana akan digelar hari ini, Rabu 5 Februari 2025, di Hotel Santika Lahat.
“Penetapan akan digelar Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.00 WIB,” kata Sarjani.
Pihak KPU juga akan mengundang pasangan yang juga ikut kontestasi Pilkada Lahat 2024, yaitu pasangan nomor urut satu Yulius Maulana-Budiarto Marsul, dan nomor urut tiga Lidyawati-Haryanto, serta tamu undangan lainnya secara terbatas.
Terpisah, Wakil Bupati Lahat terpilih, Widia Ningsih mengucapkan syukur, karena putusan MK yang menolak gugatan Pilkada yang diajukan paslon lain tersebut.
“Kami ucapkan syukur kepada Allah SWT, juga keluarga besar, orang tua, terima kasih atas dukungan semua pihak dari keluarga, tim pemenangan, satgas, panglima kemenangan, pendukung, simpatisan dan lain sebagainya yang sudah menjadi keluarga besar Bursah-Widia,” ujarnya.











