Laporan: Henny Primasari
Inderalaya, Sumselupdate.com – Sungguh miris nasib menimpa Ml (14), warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Anak baru gede yang polos dan lugu itu dicabuli oleh pacarnya M Fajri (22), warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir di sebuah rumah kosong.
Peristiwa kelam dan tak bisa dilupakan Ml saat ia hendak pergi menunaikan shalat tarawih pada Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun buah dari perbuatan durjananya, M Fajri dipaksa menjalani ibadah puasa dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di balik jeruji besi.
Lima hari setelah melancarkan aksi bejatnya, M Fajri diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir di kediamannya semalam, Senin (19/4) pukul 19.00 WIB.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH, MH mengatakan, peristiwa pencabulan menimpa korban bermula pada Rabu (14/4) sekitar pukul 19.00 WIB, korban Ml berangkat untuk menunaikan shalat tarawih.
Namun di tengah perjalanan bertemu dengan pelaku M Fajri yang merupakan pacarnya.
Selanjutnya pelaku M Fajri dengan mengendarai sepeda motor mengajak korban Ml berjalan-jalan.
Rupanya, malam itu M Fajri diduga kuat sudah merencanakan aksinya. Dia mengajak pujaan hatinya itu pergi ke sebuah rumah kosong.
Di rumah tak berpenghuni yang terletak di RT 01, Dusun 1 Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mencabulkan anak di bawah umur tersebut.
Namun aksi pacarnya itu ditutup rapat oleh korban. Barulah pada Kamis (15/4) sekitar pukul 12.00 WIB, korban akhirnya tak tahan lagi dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Bak disambar petir di siang bolong, bapak korban Romlan tidak terima dan segera melaporkan kejadian ke petugas Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti.
Laporan ayah korban segera diambil tindakan. Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan.
Setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan M Fajri sebagai tersangka pencabulan.
Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polres OI dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH, MH didampingi Kanit PPA Ipda Ferry Wijaya, SH, MH bersama anggota melakukan penangkapan terhadap M Fajri di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, Senin (19/4/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari hasil interograsi, tersangka mengakui perbuatannya, jika motif melakukan pencabulan karena pelaku takut kehilangan orang yang sangat dicintainya itu.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa dan diamankan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Menurut Kasat, dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana pajang motif kotak-kotak, satu lembar switer tangan pajang warna hitam. (**)