
Lubuklinggau, Sumselupdate.com- Aksi bejat Miswanto (58), warga Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I menggauli anak tirinya EM (17) sebanyak 10 kali mengakibatkan korban hamil enam bulan.
Tersangka kini mendekam di jeruji besi Polres Kota Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka Wiswanto ditangkap tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau di rumahnya, beberapa waktu lalu. Di hadapan polisi, dia mengaku, telah menyetubuhi anak tirinya saat istrinya pergi bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah tetangganya.
“Kami suka sama suka Pak, saya lakukan sejak Januari lalu, terakhir sebelum puasa (bulan Ramadhan), sehabis itu tidak pernah lagi Pak,” ungkapnya, Selasa (7/7/2020).
Miswanto mengungkapkan, perbuatan tidak senonoh itu pertama kali bermula saat ia melihat anak tirinya tengah tidur-tiduran di depan TV sambil mengenakan celana pendek seketika itu nafsunya langsung memuncak.
“Memang awalnya dia tidak mau, saya bujuk dia (korban-rex) mau berhubungan badan. Saya melakukannya saat istri saya pergi bekerja dan kami hanya berdua saja di rumah,” katanya.
Aksinya terungkap setelah kakak korban menyuruh EM pulang ke Lubuklinggau. Saat pulang ke Lubuklinggau betapa terkejutnya karena melihat adiknya hamil. “Kami pulang ke Lubuklinggau dari Lampung, setelah pulang di laporkan polisi, padahal kami suka sama suka,” terangnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa didampingi Kasatreskrim AKP Alex Andriyan menyampaikan, kasus pencabulan di Kota Lubuklinggau saat ini cukup tinggi bahkan dalam sebulan bisa mencapai 5-6 kali laporan Polisi.
“Bayangkan jika 5-6 dalam waktu satu tahun artinya cukup banyak. Saya mengimbau kepada orangtua, karena kasus pencabulan ini banyak menimpa anak,” terangnya.
Ia pun mengimbau kepada para orangtua untuk sama-sama menjaga putra dan putrinya terutama anak-anak di bawah umur termasuk banyak juga pelakunya dibawa umur.
“Cukup miris apa yang terjadi di Lubuklinggau, karena seminggu lalu ada anak usia 5 tahun, dan ada juga anak umur 16 tahun. Mari kita sama-sama menjaga anak kita,” ungkapnya.
Kapolres juga meminta orangtua untuk lebih ketat saling mengawasi, jika ada anaknya tidak pulang, diharapkan orangtua untuk menanyakan bahkan sebisa mungkin kalau bisa dicari.
“Termasuk kasus penganiayaan yang sempat viral kemaren. Hanya gara-gara rebutan cowok usia mereka masih muda yakni SMP dan SMK. Saya akan koordinasi dengan pihak Pemkot untuk mengantisipasi ini” terangnya.
Mustofa juga menegaskan, ke depan para pelaku kejahatan ini akan terus di proses hukum. Karena rata-rata kasus cabul ini hukumannya cukup berat ada yang di vonis 5 tahun bahkan ada yang 8 tahun.
Dengan diekspos semacam ini membuat masyarakat sadar. Kami tidak main-main memberikan hukuman, saya tidak pandang bulu melakukan penegakan hukum,” ujarnya.(And)










