Miris Dana Diduga Dikorupsi, Sejumlah Material Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Ikut Dicuri Orang Tak Dikenal

Jumat, 11 Juni 2021
Kejati Sumsel melakukan upaya pengamanan di kawasan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan memasang redline dan papan pemberitahuan.

Palembang, Sumselupdate.com – Sejumlah barang material di lokasi pembangunan masjid Raya Sriwijaya, dicuri orang tak bertanggung jawab.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH saat dikonfirmasi awak media, Jumat (11/6/2021).

Khaidirman menerangkan, bahwasanya saat ini pihak Kejati Sumsel telah melakukan pengamanan pada lokasi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Pasca-adanya pencurian pada bahan material yang ada di lokasi pembangunan masjid tersebut, Kejati Sumsel melakukan upaya pengamanan dengan memasang redline dan papan pemberitahuan,” ujar Khaidirman.

Adapun tulisan yang tertera dalam papan pengumuman tersebut yakni ‘Kawasan dan Bangunan Ini Dalam Proses Penyidikan Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan’.

Ia juga mengatakan ada beberapa bagian juga di segel oleh pihak Kejati Sumsel.

“Namun penyegelan tersebut merupakan bentuk pengamanan, bukan penyitaan,” jelasnya.

Untuk bahan material yang hilang, Khaidirman tidak menjelaskan secara terperinci.

Sementara itu, Khaidirman menerangkan jika saat ini kasus pencurian yang dilakukan oleh tangan-tangan nakal tersebut telah ditangani oleh pihak Polrestabes Palembang.

“Hingga saat ini, kasus pencurian yang terjadi di lokasi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sudah dalam tahap penyelidikan Polrestabes Palembang,” jelasnya.

Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya telah menelan dana Rp130 miliar.

Kejati Sumsel, telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.

Pada perkembangan terakhir, keempatnya kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Sumsel.

Di mana sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset dari dua tersangka, Eddy Hermanto dan Syarifudin. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.