Palembang, Sumselupdate.com – Habis manis sepah dibuang, itulah ungkapan yang tepat untuk mengambarkan EE (33) wanita yang telah dicampakkan sang kekasih yakni MNY (33) warga yang tinggal di jalan Hokky Blok C21 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang, ketika dirinya sedang mengandung sang buah hati.
Bukannya bertanggungjawab atas kehamilan sang kekasih, terlapor malah mengancam korban ketika hendak meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.
Akibatnya, korban pun melaporkan pria yang bekerja sebagai pegawai Bank tersebut ke SPKT Polresta Palembang, Rabu (28/6/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban dan terlapor yang telah berpacaran ini hamil akibat perbuatan terlapor. Lalu, ketika usia kandungan memasuki usia 7 minggu dirinya pun meminta pertanggungjawaban kepada terlapor.
Ketika dirinya terus meminta tanggung jawab, terlapor pun menyuruh dirinya untuk menggugurkan kandungan tersebut.
“Saya bilang kalau saya hamil Pak, tapi dia malah tidak mau tanggung jawab dan meminta saya untuk menggugurkan kandungan ini, ” ujarnya.
Lalu, terlapor pun memberikan dirinya obat yang menurut informasi terlapor itu adalah obat untuk datang bulan. Dirinya pun tak langsung percaya begitu saja dan mencari tahu obat apa itu.
Setelah dicek ternyata obat tersebut adalah obat untuk penggugur kandungan atau aborsi.”Saya terkejut Pak, dia memberi saya obat dan saya pun tak mau meminumnya,” jelasnya.
Lalu, terlapor pun marah dan mengancam dirinya dengan menyuruh orang lain mendatangi rumahnya.
“Saya diancam Pak akan disiram pakai cuka parah lewat preman yang disuruh dia Pak,” ujarnya lirih.
“Saya merasa terancam Pak dan memilih melaporkan kejadian ini ke kantor polisi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Sudah kita terima laporannya dan akan segera ditindaklanjuti,” ungkap dia. (tra)











