Palembang, Sumselupdate.com – Menjelang pilkada serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang segera membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Rencananya, pendaftaran anggota PPK dan PPS dimulai bulan Oktober nanti.
Ketua KPU Kota Palembang, Syarifudin, mengatakan, untuk tanggal pasti pendaftaran anggota PPK dan PPS masih berkoordinasi dengan KPU Sumsel.
Menurutnya, anggota PPK berjumlah lima orang. PPK dibantu sekretariat dan sekretaris serta dua orang staf sekretaris dari PNS.
Dikatakannya, komposisi PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Mengenai fasilitas yang akan diterima anggota PPK adalah honor, sewa kendaraan, sewa computer, printer, modem jasa, dan layanan internet.
Untuk honor ketua PPK Rp1.850 ribu per bulan, anggota PPK Rp1.600 ribu, sekretaris PPK Rp1.300 ribu, dan staf sekretaris Rp850 ribu.
Sementara anggota PPS berjumlah tiga orang yang dibantuk sekretaris dan staf sekretariat PPS.
Fasilitas yang diterima anggota PPS honor, modem/jasa layanan internet, sewa computer, dan printer.
Adapun besaran honor, untuk Ketua PPS Rp900 ribu, anggota PPS Rp850 ribu, sekretaris PPS Rp800 ribu, staf sekretariat PPS Rp750 ribu.
“Jumlah anggota PPK se-Kota Palembang sebanyak 90 orang, sekretaris PPK sebanyak 18 orang, staf sekretariat PPK 36 orang, PPS 321 orang, sekretaris PPS 107 orang, dan staf sekretariat PPS 214 orang, “ katanya.
Dikatakannya, KPU Palembang membutuhkan peran aktif dari segala instansi dalam menyukseskan pilkada secara serentak di tahun 2018.
“Biasanya PPS diusulkan dari kelurahan, sekarang ini harus mendaftar ke KPU,” jelasnya. (ery)











