Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus David Aripanto (24) dan SA alias NT (18), warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Kedua pemuda diduga terlibat Narkotika jenis shabu. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih, yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0.18 gram yang sempat dibuangnya di dekat kantor di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang didapat, penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga. Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB
Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di Polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/03/I/2020/Sumsel/RES MURA, saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.