PALI, Sumselupdate.com – Siratman, oknum sekuriti PT Energate Prima Indonesia (EPI) harus berurusan dengan pihak yang berwajib, lantaran kedapatan membawa sepucuk senjata api rakitan (Senpira) laras pendek lengkap dengan lima butir amunisinya, Jumat (3/2) malam.
Selain membawa pistol rakitan, pria asal Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI juga kedapatan memiliki satu bungkus kecil plastik berisi shabu serta sebuah keris yang diselipkan di pinggangnya.
“Tersangka ditangkap sedang nongkrong di sebuah warung di Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang,” kata Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero, Minggu (5/2/2017).
Barang bukti pistol rakiran, lima butir amunisi SS1 kaliber 5,6 MM, satu bilah keris dan satu bungkus plastik kecil berisi shabu tersebut diamankand dari dalam tas sandang milik Siratman. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh petugas,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (adj)











