Miliki Satu Paket Ganja, Ahmad Riandy Dihukum 5 Tahun Bui

Kamis, 12 Januari 2023
Miliki Satu Paket Ganja, Ahmad Riandy Dihukum 5 Tahun Bui

Palembang, Sumselupdate.com – Simpan narkotika jenis ganja satu paket dengan berat bruto 5 gram, terdakwa Ahmad Riandy hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Paul Marpaung SH MH, menjatuhkan pidana 5 tahun penjara, di PN Palembang, Kamis (12/1/202)

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Riandy bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja kering

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Riandy dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” tegas Hakim

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum
MHD Falaki SH, menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa.(Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait