Palembang, Sumselupdate.com – Simpan narkotika jenis ganja satu paket dengan berat bruto 5 gram, terdakwa Ahmad Riandy hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Paul Marpaung SH MH, menjatuhkan pidana 5 tahun penjara, di PN Palembang, Kamis (12/1/202)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Riandy bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja kering
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Riandy dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” tegas Hakim
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum
MHD Falaki SH, menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa.(Ron)