Palembang, Sumaelupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setiawan SH menuntut Muhammad Resta (22) terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu selama 3 tahun penjara. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/5/2018).
“Menyatakan terdakwa Muhammad Resta secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan. Menetapkan satu paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 0,020 gram dan 14 plastik bening yang kosong dan satu buah lastik pipet plastik warna putih dirampas untuk dimusnahakan, “terang JPU Wawan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Wawan, majelis hakim yang diketuai Popop SH memberikan kesempatan bagi penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup dia.
Dalam surat dakwaan JPU, perbuatan terdakwa Muhammad Resta Bin M.Rusdi Idris, pada hari Senin (29/1/2018) sekira pukul 15.00 WIB atau berawal saat saksi Encik Sakka, SH, bin Encik Abdi Muslim (Polisi) dan Saksi Guntur Jaya Bin Bunyamin (Polisi) beserta anggota reskrim lainnya sedang melaksanakan patroli rutin.
Saat itu, petugas melihat terdakwa Muhammad Resta Bin Rusdi dengan gerak-gerik yang mencurigakan yang langsung berlari meninggalkan lokasi saat melihat kedatangan anggota.
Lantas, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa Muhammad Resta Bin Rusdi yang berlari ke arah rumah warga sekitar dan sempat terdakwa Muhammad Resta Bin Rusdi membuang 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang ke bawah rumah warga.
Terdakwa Muhammad Resta Bin Rusdi berhasil ditangkap beserta dengan barang bukti yang di buang oleh terdakwa yang kemudian terdakwa dibawa langsung untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (tra)










