Miliki Sabu 1 Kg Warga Pali Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 28 Januari 2021
Suasana persidangan

Palembang, Sumselupdate.com – Sempat ditunda, akhirnya sidang lanjutan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dengan terdakwa Brapindo Alias Pindo bin Bagas warga Kabupaten PALI, digelar di PN Palembang.

Pada sidang tersebut JPU Kejati Sumsel, Desmilita SH, MH menghadirkan saksi secara virtual.

Read More

Dalam persidangan, tidak banyak keterangan yang didapat dari saksi yang dihadirkan, nama saksi juga tidak begitu jelas disebutkan, hanya seputar mobil yang dikendarai terdakwa bersama dua rekan lainnya yakni Reno dan Rey (DPO) yang digunakan membawa barang haram tersebut dari Palembang ke PALI.

Selain itu, terdakwa juga terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait mobil yang digunakan oleh terdakwa, yang semula mengatakan kepada hakim bahwa mobil itu milik terdakwa yang dibelikan oleh ayah terdakwa, hingga mengakui hanya memakai saja mobil yang dimaksud.

“Harap terdakwa jangan mempersulit kami dalam memeriksa perkara yang terdakwa hadapi,” kata hakim ketua Erma Suharti SH MH, saat meminta keterangan terdakwa.

Merasa dipersulit oleh terdakwa yang tanpa didampingi penasihat hukum ini padahal ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup ini, Majelis hakimpun kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu pekan depan dengan agenda langsung pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dari JPU Kejati Sumsel.

Diketahui didalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel, bahwa pada bulan Maret 2020 sekira jam 15.00 Wib saat terdakwa sedang berada di desa Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, mengaku ditelpon oleh orang tua terdakwa bernama Bagas (Napi Lapas Tebing Tinggi) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu-shabu di Kertapati Palembang.

Ternyata terdakwa tidak sendiri menjemput sabu tersebut melainkan bersama dua rekan lainnya yakni Rey dan Reno (keduanya DPO) dengan menggunakan mobil Pajero Sport warna putih Nopol BG 1299 AG.

Sesampainya di Kertapati, ketiganya sebagaimana perintah Bagas disuruh menemui seseorang dan mengambil sebuah tas yang isinya shabu, kemudian setelah mendapatkan tas tersebut ketiganya langsung kembali menunju PALI.

Namun di perjalanan ketiganya dihadang oleh mobil yang ternyata anggota Narkoba Polda Sumsel, melihat itu terdakwa dan kedua rekannya pun keluar dari mobil dan kabur serta membuang tas berisi barang haram tersebut.

Pada bulan Agustus 2020 terdakwa berhasil ditangkap saat sedang tidur didalam rumahnya di Desa Tanding Marga Kecamatan Penungkal Utara Kabupaten PALI, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut milik Bagas yang tidak lain adalah ayah terdakwa sendiri.

Bahwa sebagaimana dakwaan JPU Perbuatan terdakwa diatur dan dincam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam akan susul sang ayah menjalani hari-hari dari balik jeruji besi. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts