Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Sebagai bentuk transparansi kejaksaan terhadap pengelolaan barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan dari tindak pidana umum.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu, pil ekstasi, ganja, handphone, senjata tajam, dan lainnya digelar di halaman Kantor Kejari Pagaralam, Kamis (27/10/2022).
Kajari Pagaralam Fajar Mufti, SH, MH mengatakan, berpedoman ketentuan peraturan, kejaksaan ditunjuk pemusnahan barang bukti. Untuk itu, ada juga barang bukti dirampas negara dan dikembalikan.
“Pemusnahan barang bukti perkara kejahatan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari didampingi Kasi BB Agung, SH saat membuka kegiatan pemusnahan.
Kajari juga menegaskan, sejumlah barang bukti tanggung jawab jaksa. Yang mana melaksanakan ketetapan juga melaksanakan keputusan hakim atau selaku eksekutor.
“Yang jelas, barang bukti perkara kejahatan ini dijaga jangan sampai disalahgunakan apalagi hilang,” ucap dia.
Barang bukti ini, dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong atau dirusak. Tujuannya untuk menghilangkan sifat dan fungsi bendanya.
Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari shabu seberat 156,403 gram dari 52 berkas perkara. 4007,408 gram ganja dan 86 batang ganja dari 51 berkas perkara.
Ekstasi sebanyak 7 butir seberat 2,638 gram dari 2 perkara. Termasuk 17 bilah sakam dari 47 perkara.
Di tempat yang sama, Sekda Pemkot Pagaralam Drs Samsul Bahri mengatakan, Pemkot mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti kejahatan berkekuatan tetap ini adalah upaya kejaksaan sebagai bentuk transparansi oengelolaan batang bukti,” ungkapnya di sela menghadiri pemusnahan barang bukti di Kejari Pagaralam.
Diharapkan barang bukti ini bisa menghindari tindakan yang tak diinginkan seperti, penyalahgunaan barang bukti ataupun hilang.
“Semoga upaya transparansi yang dilakukan pihak kejaksaan turut mengedukasi masyarakat Pagaralam,” harapnya. (**)











