Palembang, Sumselupdate.com – Miliki gudang minyak Ilegal di Kecamatan Kalidoni, terdakwa M Ali Sadikin, tertunduk lesu usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU Kejati Sumsel Selly melalui JPU penganti KI Agus Anwar SH, membacakan tuntutan secara virtual rabu (4/8/2021).
JPU menjelaskan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar dan gas bumi dari hasil olahan sebaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan yang akan datang.
Kuasa hukum terdakwa Ahmad Rizal, mengatakan, minggu depan pihaknya bakal mengajukan pembelaan terkait tuntutan JPU.
“Nanti kami akan ajukan pledoi secara tertulis pada persidangan yang akan datang,” tegasnya.
Diberitahukan dalam laman Sip PN, kejadian bermula pada saat personil Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, ada sebuah gudang minyak yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan minyak ilegal.
Mendapatkan informasi tersebut Selanjutnya Personil Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berangkat dari Polda menuju tempat dimaksud, selanjutnya setelah tiba dilokasi tersebut Personil Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan tentang keberadaan gudang minyak tersebut.
Kemudian setelah memastikan keberadaan gudang minyak tersebut tepatnya, di Jalan Taqwa Mata Merah Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang yang ternyata milik terdakwa M. Ali Sadikin.
Selanjutnya, tim langsung melakukan pengecekan di tempat tersebut, dengan didampingi Ketua RT. Kemudian dari gudang milik terdakwa ditemukan 13 buah drum besi warna merah kapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan warna putih dengan jumlah keseluruhan sebanyak keseluruhan ± 280 liter, satu buah jerigen plastik warna putih kapasitas 4 liter berisi cairan berwarna biru, satu buah jerigen plastik warna kuning kapasitas 4 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan berwarna kekuningan sebanyak ± 0,5 liter, satu buah toples yang berisi bahan kimia dengan bentuk serbuk berwarna kuning sebanyak ± 10 gram, satu buah toples yang berisi bahan kimia dengan bentuk serbuk berwarna merah maroon sebanyak ± 100 gram, dua buah selang dengan panjang ± 20 meter, satu unit mesin pompa air merk SHIMIZU warna biru, dan dua buah corong plastik.
Minyak olahan yang ditemukan di gudang milik terdakwa berasal dari minyak hasil penyulingan olahan masyarakat di Sekayu yang dibeli terdakwa seharga Rp45.000 perliter, dari seseorang bernama Ananda alias Nanda (DPO) berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan guna diproses lebih lanjut. (ron)