Palembang, Sumselupdate.com – M Fadli Ramadan, pemilik shabu seberat 8,996 gram divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidaer 3 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/1/2018).
Dalam perkara ini majelis hakim yang diketuai Zulkifli menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Terdakwa yang mendapat hukuman lebih rendah 3 tahun dari tuntutan itu, menyatakan pikir-pikir. (tra)











