Miliki 47 Butir Pil Ekstasi, Dua Wanita Muda Divonis 7,6 Tahun Penjara

Selasa, 20 September 2022
Suasana persidangan

Palembang, Sumselupdate.com – Miliki 47 butir peluru pil ekstasi dua wanita muda Siska dan Mulyani, hanya bisa terdiam saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto, SH, MH, memvonis dua terdakwa hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Read More

Bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siska dan Mulyani dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan,” kata Hakim di persidangan, Selasa (20/9/2022)

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU Kejari Palembang, langsung menyatakan menerima atas vonis tersebut.

Diberitakan sebelumnya Dua terdakwa Siska dan Mulyani hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 8 tahun 6 bulan penjara terkait kepemilikan 47 butir narkotika jenis pil ekstasi.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Harun Yulianto, SH, MH, JPU Indra Susanto, SH, membacakan tuntutan secara virtual di PN Palembang, Selasa (13/9/2022).

JPU menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siska dan Mulyani dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,” tegas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat tim reserse Polrestabes Kota Palembang, yang mendapatkan informasi bahwa di Hotel D’Premium Jalan Kartini Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim langsung menuju lokasi, setiba di lokasi tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I Siska dan terdakwa II Mulyani yang sedang berada di dalam di Hotel D’Premium

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 47 butir pil ektasi logo cova-cola dibungkus plastik putih yang disimpan oleh para terdakwa di bawah tempat tidur kamar hotel.

Saat diinterogasi terdakwa I Siska dan terdakwa II Mulyani menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari sdr Ari (DPO). (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts