Dua Residivis Penyalahgunaan Narkotika Pembobol Atau Ganjal ATM Ditangkap

Selasa, 20 September 2022
Dua tersangka pembobolan ATM dengan cara kartu ATM diganjal.

Laporan : Marwan Ashari

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Dua residivis penyalahgunaan narkotika, pencurian dengan pemberatan (curat) bobol atau ganjal ATM, Bustomi (49) warga Jl Tembok Raya RT III, Kelurahan Nanbalimo Kecamatan Tanjung Harapan, Sawah Lunto, Provinsi Sumatera Barat dan Bambang Irawan (57) Jl Sapta Marga Gang H Harun Alin Pasar Hewan RT III, Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Bacaan Lainnya

Keduanya ditangkap di ATM Bank BNI jalan Yos Sudarso Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuklinggau, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa terjadi Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 19.00 wib di ATM BNI di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau (Depan RM Singgalang Jaya), bermula dari korban Lilis Suryani (40) hendak mengambil uang di ATM BNI tersebut.

Tiba-tiba kartu ATM korban tidak bisa digunakan. Karena seperti terganjal dan tidak bisa dikeluarkan. Kemudian tiba-tiba datang salah seorang laki-laki sebagai pelaku menawarkan bantuan untuk mengeluarkan kartu ATM milik korban yang tersangkut atau terganjal.

Sementara, salah seorang pelaku lainnya mengawasi dari luar situasi sekeliling mesin ATM. Tanpa diketahui dan sepengetahuan korban kartu ATM-nya ditukar oleh pelaku dengan Kartu ATM BNI lain yang sudah dibawa dan dipersiapkan sebelumnya yang menyerupai kartu ATM milik korban.

Kemudian korban disuruh memasukkan kartu yang diberikan tadi ke ATM dan pelaku mengintip nomor PIN kartu ATM milik korban. Setelah itu pelaku keluar dari mesin ATM dengan membawa sejumlah uang dalam ATM milik korban. Atas kejadian yang dialami kemudian korban melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Barang bukti yang berhasil diamankan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Roby Sugara, SH, MH, mengatakan sehubungan dengan laporan yang diterima.

Kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara observasi dan survillance terhadap para pelaku dengan dugaan tindak pidana modus bobol ATM di Kota Lubuklinggau. Sehingga Senin (19/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di ATM Bank BNI jalan Yos Sudarso Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuklinggau, didapat informasi tentang adanya aktivitas dua orang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan di dalam ruangan Mesin ATM BNI yang terlihat sedang mengerjakan sesuatu dan menyeting mesin ATM agar bisa mengganjal kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi jenis kayu.

Atas informasi yang didapat kemudian Tim Macan Linggau dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, SH, langsung bergerak cepat menuju lokasi ATM BNI dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka.

Berdasarkan hasil interograsi kedua tersangka mengakui perbuatannya sudah tiga kali melakukan aksi ganjal ATM di Kota Lubuklinggau. Dan berhasil mengambil uang korban sebanyak satu kali, melalui kartu ATM BNI milik korban Lilis senilai Rp450 ribu.

Kedua tersangka selama ini sering berpindah-pindah mencari lokasi ATM beraksi di wilayah Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Rejang Lebong Curup Provinsi Bengkulu. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait