Meski Iseng, Iyus Dijerat UU Terorisme

Selasa, 30 Mei 2017
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate,com – Polisi menangkap Iyus Rusman karena menyebar teror ancaman pengeboman di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Iyus dijerat dengan Undang-undang Terorisme atas perbuatannya tersebut.

“Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (30/5/2017) dikutip dari detikcom.

Read More

Meski ancaman tersebut tidak terbukti, namun menurut Argo, tindakan pelaku telah menimbulkan teror. “Tersangka telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucapnya.

Argo menyebut tindakan tegas itu menjadi pembelajaran bagi yang lainnya. “Agar masyarakat tidak main-main, tidak iseng-iseng mengirimkan teror,” ungkapnya.

Iyus ditangkap di apartemen The Peak Residence, Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan Senin sore. Pria yang bekerja sebagai satpam di apartemen tersebut ditangkap karena mengirimkan SMS teror ke pengurus Masjid Istiqlal pada Sabtu (27/5) lalu, yang isinya akan meledakkan masjid.

Polsek Sawah Besar yang menerima laporan terkait pengancaman bom tersebut kemudian meminta tim Gegana untuk menyisir masjid. Dari hasil penyisiran selama beberapa jam, polisi tidak menemukan adanya bom. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts