Meski Beristri, Kadir Nekat Cabuli Anak Bawah Umur

Kamis, 14 Mei 2020

Sekayu, Sumselupdate.com – Unit Reskrim PPA Resort Muba mengamankan seorang pria beristri dengan empat anak, terkait kasus pencabulan terhadap Anak di bawah umur yang dilakukannya di kamar rumah pelaku sendiri, Senin (13/4/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

“Pelaku yang kita tangkap bernama A Kadir (50) warga desa Pengaturan Kecamatan Batanghari Leko Muba, saat ini masih dalam proses penyidikan kita”, ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP DELI HARIS, SH, MH saat di konfirmasi, Kamis (14/05/2020).

Read More

Korbannya sendiri berinisial AR (6), berstatuskan pelajar. Diceritakan Deli, rumah korban AR dan pelaku hanya berjarak 40 M. Selama ini korban sering nonton TV di rumah Pelaku, namun pada Senin 13 April 2020 sekira Pukul 16.00 wib rumah pelaku yang dalam keadaan sepi langsung dimanfaatkannya dengan menarik paksa korban ke dalam kamarnya. Kemudian, jari tangan kanan pelaku dimasukan ke dalam kemaluan korban. Tak sampai disitu pelaku pun menjilat kemaluan korban sampai luka lecet di kemaluannya.

“Nga Jangan cerito samo siapo siapo yo” kata pelaku.

Keesokan harinya, korban mengeluh kesakitan dan menceritakan kepada ibunya perihal yang dialaminya. Bak disambar petir, kedua orang tua  korban pun langsung melaporkan ke Unit PPA. Berdasarkan bukti hasil visum dan saksi-saksi, Rabu (13/5/2020) siang pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan warga desa pengaturan Kec.batang hari leko Kab Muba dikenakan Pasal 82 jo 76 E UU RI NO.35 Tahu  2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts