Palembang, Sumselupdate.com – Peristiwa pencurian di dalam ruang lingkup keluarga terjadi di Kota Palembang, hal itu diperkuat dengan adanya bukti rekaman CCTV yang berada di rumah.
Kejadian pencurian itu pun kini dilaporkan oleh Reza Putranto (29), warga Jalan Talang Kerangga, lorong Keluarga, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (25/8/2025) sore.
Seorang pria di Palembang ini, melaporkan kakak iparnya sendiri bernama Adi Candra Pramajaya (42), lantaran sudah mencuri 1 unit mesin rumput merek Yasuka, yang ditafsir kerugian mencapai Rp3 juta.
Menurut korban Reza Putranto, peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, di kediaman korban yang merupakan orang tuanya di Jalan Sukabangun 2, Lorong Tanjung, Gang Melati, Kecamatan Sukarami Palembang.
Di mana kejadian bermula saat ia mendapatkan telepon oleh keponakannya yang memberitahukan bahwa gudang rumah orang tua dalam keadaan terbuka, bahkan saat dicek didapatkan gembok gudang pun telah hilang.
“Saat itu saya meminta keponakan saya untuk melakukan video call untuk mengetahui apakah ada barang hilang atau tidak. Ternyata ada mesin rumput telah hilang dari gudang,” jelas Reza.
Kemudian setelah mengetahui mesin rumput yang hilang, diakui Reza, dirinya pun langsung mendatangi rumah orang tuanya untuk mengecek rekaman CCTV.
“Rupanya kakak ipar saya yang mencuri mesin rumput itu, dari rekaman CCTV itu jelas sekali kakak ipar yang mencurinya. Harga mesin rumput itu sekitar Rp 3 juta, saya baru sekarang buat laporan polisi, karena kemarin-kemarin masih berkomunikasi dengan kakak ipar, pulangkan saja mesin rumput itu, tapi dia tidak mau,” terangnya.
Dengan telah dibuatnya laporan polisi, Reza berharap agar terlapor dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Laporannya sendiri telah diterima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana pencurian dalam keluarga yang dilakukan kakak ipar pelapor sendiri.
Selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke unit Piket Reskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan tindakan lanjut baik penyelidikan maupun penyidikan.
(**)











