Palembang, Sumselupdate.com –Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin resmi menunjuk kuasa hukumnya Sulastrianah, SH dan Hj Nurmalah, SH, MH dari kantor hukum Law Office Sulastrianah, SH dan rekan untuk melaporkan Sukurman, SPd selaku Kepala UPTD Dikbud Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sukurman dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah ke Polda Sumsel.
Sebelumnya, Gubernur melalui kuasa hukumnya telah melaporkan pelaku ke Polda Sumsel atas laporan tersebut dengan nomor pengaduan STTLP/456/VI/2016/SPKT pada 13 Juni 2016 lalu.
Kasus ini sendiri bermula pada Sabtu (28/5), sekitar pukul 10.00 di rumah Rendra, ST yang juga fungsionaris Partai Golkar, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Diketahui, rumah Rendra juga merupakan posko induk Partai Golkar atau posko pemenangan H Dodi Reza Alex di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Saat itu, terlapor Sukurman, SPd mendatangi rumah korban dengan menaiki mobil warna putih lalu masuk dalam rumah panggung Rendra. Yang bersangkutan menyerahkan kepada Rendra selebaran kertas foto copi yang berisi berita dari Pos Kota berisi kasus dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel Rp2,1 triliun, di mana Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dalam kasus tersebut sebagai saksi.
Sukurman sempat mengatakan kepada Rendra kalau Ketua DPD Golkar Sumsel tersebut terlibat korupsi.
Saat itu, Rendra ditemani rekannya Nuryadi yang menjemput Rendra untuk kondangan tak jauh dari rumah Rendra.
Setelah itu, terlapor kembali membagikan selebaran berisi foto copi berita online dari Radar Pena berisi kasus dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel Rp2,1 triliun dimana Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dalam kasus tersebut ke acara pernikahan tak jauh dari rumah Rendra.
Laporan itu pun ditindaklanjuti, sehingga pada Senin (20/6) pihak penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Sumsel memeriksa empat orang saksi yang melihat pelaku menyebarkan selebaran tersebut, yaitu Nuryadi (yang berada dalam rumah Rendra karena akan menjemput Rendra kondangan). Kemudian, Uja Marjani yang membeli rokok di bawah rumah panggung Rendra yang mengetahui pelaku menyerahkan selebaran tersebut kepada Rendra.
Dua saksi lain adalah Azhari dan Syamsuri, dimana keduanya warga yang melihat langsung pelaku dan rekannya membagikan selebaran tersebut ke pesta pernikahan tak jauh dari rumah Rendra.
Pemeriksaan saksi pun dilakukan secara marathon oleh penyidik Polda Sumsel mulai pukul 10.00 hingga pukul 13.30.
Sebelumnya, tepatnya pekan lalu, Rendra sudah diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Joko Prastowo membenarkan adanya pengaduan tersebut dari Gubernur Sumsel H Alex Noerdin.
“Kita antisipasi saja, siapa yang ngadu kita terima, yang ngadu kita layani pokoknya. Selama ada unsur-unsur pidananya, harus kita buktikan kita terima, kita tidak boleh nolak,” katanya ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (20/6).
Sedangkan Sulastrianah, SH didampingi Hj Nurmalah, SH, MH mengatakan, hingga kini sudah lima saksi dari pihaknya yang diperiksa penyidik Polda Sumsel. Selain itu, barang bukti selebaran kertas tersebut juga sudah diberikan kepada penyidik sebagai bukti .
Menurut dia, pengaduan tersebut sebagai kapasitas H Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel, yang nama baiknya sudah dicemarkan oleh terlapor. (ery)











