Baturaja,sumselupdate.com – Keinginan Amir Hamzah alias Pak Liput (40), warga Desa Surau, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU, untuk menjadi kades pupus sudah.
Calon kades ini dibekuk tim buser Polsek Pengandonan OKU pimpinan Bripka Maididi Gasiva Sikom lantaran melakukan aksi perampokan.
Tak hanya, Amir yang melakukan perampokan terhadap kendaraan di kawasan yang melintas di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) tepatnya di Desa Tangsi Lontar, Selasa (12/4). Ia bersama rekannya Efsi Sastra (26), warga Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan.
Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda berdasarkan laporan korbannya Erwin Dedi (38), warga Dusun IV Desa Karang Raja, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim yang dilaporkan ke Polsek Pengandonan dengan Laporan Nomor LP-B/12/IV/2016/PGDN tanggal 11 april 2016.
Tersangka Amir ditangkap tidak jauh dari lokasi TKP, sementara tersangka Efsi ditangkap dirumahnya tanpa ada perlawanan.
Modus yang dijalankan kedua tersangka dengan cara membuntuti mobil yang sedang melintas dari arah Baturaja ke arah Muaraenim.
Kemudian sesampainya di TKP yakni perbatasan Desa Belambangan dan Desa Tangsi Lontar, pelaku langsung menyalip kendaraan korbannya yang memperlambat laju kendaraannya karena jalan berlubang.
Setelah berhasil menghentikan mobil korbannya, pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah leher korbannya serta memukul mobil korban menggunakan batu dan meminta korban untuk menyerahkan uang dan barang berharga lainnya.
Karena ketakutan, korban yang saat itu akan mengantar ikan, akhirnya menyerahkan uang jalan ke pelaku sebanyak Rp2,4 juta, kemudian pelaku langsung kabur dan korban langsung memutar arah dan melapor ke Polsek Pengandonan.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka.
Kapolres OKU AKBP Dover Christian, SIk, MH didampingi Kapolsek Pengandonan AKP Andi Junianto, SH melalui Kanit Reskrim Bripka Maididi Gasiva mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, uang hasil perampokan.
Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor polisi B 6398 NWL yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya serta sebuah batu.
“Kita berhasil menangkap dua orang tersangka, salah satunya merupakan calon kepala desa, dari tangan tersangka kita sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil kejahatan, Sepeda motor dan Batu yang digunakan untuk memukul mobil korban saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di polsek Pengandonan,” ujar Maididi.
Dikatakan Maididi, kedua tersangka merupakan komplotan yang sering beraksi di jalan longsor yang berada di lintas desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, namun saat beraksi pada senin (11/4) malam lalu mereka hanya berdua, sementara pelaku lain yang sering beraksi sebelumnya sedang tidak beroperasi.
“Tersangka ini merupakan komplotan yang sering beraksi di jalan longsor Desa Gunung Meraksa, mereka jumlahnya puluhan, modusnya juga sama yakni memanfaatkan jalan rusak untuk meminta uang secara paksa, yang baru kita tangkap dua orang sementara yang lainnya masih kita kejar dan masih menunggu laporan korban lainnya,” jelas Maididi.
Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pengandonan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan Minimal 7 tahun penjara, selain itu Amir Hamza juga terancam batal untuk mengikuti bursa pencalonan Kepala Desa Surau yang akan digelar pertengahan tahun ini. (yan)