Palembang, Sumselupdate.com –Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Alfian (44) yang ditangkap karena melarikan dump truk di tempat perusahaannya bekerja, tersangka ternyata merupakan residivis atas kasus yang sama, Selasa (12/4).
“Tersangka ini ternyata residivis atas kasus yang sama. Pertama di Lampung dan kedua yang tertangkap di Polsek Sukarami Palembang,” ujar Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Nurhadiansyah, melalui Kanit Reskrim Iptu Heri.
Kini, sambung dia, tersangka sudah berhasil diamankan di Mapolsek Sukarami Palembang. Bahkan, akibat ulahnya tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (man)