Palembang, Sumselupdate.com – Lima pelaku pencurian mobil Mitsubishi pickup L300 BG 8856 IL di depan Toko Q Rent Multimedia milik Stanley Kaswandy (33), berhasil diringkus anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kelima pelaku yakni, Januar Pribadi, Yusuf, Deni Randi, Hairul, dan Bustamy, kelima pelaku warga Maskarebet, Kecamatan Sukarame Palembang, Sumsel.
Mereka ditangkap, Rabu (29/4/2020), sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu penginapan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Palembang.
Dalam penangkapan itu, empat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya masing-masing lantaran melakukan perlawanan dan berupaya kabur.
Keelima tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan korban Stanley Kaswandy (33), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang pada Rabu (29/4/2020) pagi.
Dalam laporannya, Stanley menuturkan lantaran sekarang lagi merebaknya virus Corona di Kota Palembang, mengakibatkan tiga unit mobil operasionalnya tidak beroperasi selama dua Minggu dan hanya terparkir di depan tokonya di Jalan Perwari, Kecamatan IT III, Palembang.
Kemudian pada Selasa (28/4/2020), sekitar pukul 21.20 WIB, korban melihat satu dari tiga mobilnya yang terparkir di TKP sudah hilang.
“Saat saya ke toko untuk melihat dan mengecek kondisi toko saya, saat itu saya melihat satu dari tiga mobil operasional saya hilang,” ujarnya.
Kemudian korban mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di TKP, dia melihat bahwa mobil Mitsubishi L300 miliknya sudah dicuri,” katanya dalam laporan polisinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Ranmor Iptu Novel Siswani mengatakan, penangkapan kelima pelaku ini lantaran ulahnya yang sudah mencuri mobil pickup L 300 milik Q rent yang terparkir di depan tokonya.
Dari hasil laporan korban ke Polrestabes palembang yang membawa CCTV petugas langsung melakukan pengejaran para pelaku.
“Kelima pelaku Ini adalah sindikat pencurian mobil pickup dengan empat TKP, adapun pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci letter T. Untuk empat dari lima pelaku ini terpaksa kita beri tindakan tegas di masing-masing kakinya, sedangkan untuk pelaku Hairul dia menyerahkan diri,” ujarnya.
Untuk kelima tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan kurungan penjara di atas tujuh tahun,” tandasnya. (tra)











