Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengumumkan inisiatif penyusunan regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif, termasuk industri berita dan konten jurnalistik, melalui Protokol Jakarta.
Inisiatif ini menjadi terobosan besar yang menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan hak cipta serta kemandirian industri media di tengah disrupsi teknologi kecerdasan buatan (AI).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan, Protokol Jakarta merupakan tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa.
“Bagi kami di Kementerian Hukum, tugas utama dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan,” ujar Supratman dalam pidato kunci pada Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertema ‘Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital’ di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Supratman, setiap karya cipta harus mendapatkan perlindungan hukum yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.
“Perlindungan hak cipta tidak boleh berhenti pada pengakuan formal saja, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit,” katanya. “Jika hak cipta dilindungi tetapi tidak bernilai ekonomi, maka perlindungan itu belum menjamin kesejahteraan kreator.”
Melalui sistem digital yang dikembangkan Kemenkumham, pendaftaran hak cipta kini dapat dilakukan secara mudah dan cepat.
Hanya dalam dua menit melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sertifikat hak cipta sebagai bentuk pengakuan negara atas karya warga dapat diterbitkan.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga menyoroti pentingnya publisher right dan perlindungan bagi jurnalis serta pekerja media di tengah arus disrupsi digital. Ia menegaskan, media merupakan salah satu pilar utama demokrasi.
“Ketika media kehilangan kemandirian dan kemampuan mengoptimalkan nilai dari karya jurnalistiknya, maka demokrasi pun kehilangan daya hidupnya. Dari kesadaran itulah lahir inisiatif Protokol Jakarta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Protokol Jakarta lahir dari hasil pemikiran dalam berbagai forum internasional, terutama di World Intellectual Property Organization (WIPO), badan PBB yang menangani hak kekayaan intelektual. Dalam forum tersebut, Supratman menyoroti ketimpangan pembagian royalti antara platform digital, industri penerbitan, dan para pencipta karya.
“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” tegasnya.
Menkum mengundang seluruh pemangku kepentingan ekosistem media untuk membantu pemerintah menyempurnakan usulan Protokol Jakarta. Inisiatif ini dijadwalkan akan dibahas dalam sidang WIPO berikutnya di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025 mendatang.
Selain mengatur pembagian royalti bagi pemegang lisensi hak cipta, Kemenkumham juga menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan collateral atau jaminan pinjaman. Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi.
Supratman menutup pidatonya dengan pesan bahwa perlindungan terhadap pekerja media dan jurnalis merupakan fondasi keberlanjutan industri media nasional.
“Kita harus melindungi dari bawah, agar perusahaan medianya juga terlindung,” ujarnya.
Pada akhir acara pembukaan IDC, pengurus nasional AMSI menyerahkan dukungan resmi terhadap inisiatif Protokol Jakarta secara simbolis. Sebuah kanvas putih berisi tanda tangan seluruh ketua wilayah AMSI dari 28 provinsi diserahkan oleh Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika kepada Menteri Supratman.
“Jika perlindungan hak cipta atas konten berita bisa masuk dalam regulasi nasional dan global, maka inilah kontribusi bersejarah Indonesia untuk kemandirian digital ekosistem informasi kita,” kata Wahyu.
Acara Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang digelar AMSI ini berlangsung pada 22–23 Oktober 2025 di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan. Tahun ini, IDC mengangkat tema ‘Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital’ yang menyoroti pentingnya kedaulatan industri media di tengah gelombang transformasi digital berbasis AI.
National Sales Department Head Sinar Mas Land, Johan Triono, menyampaikan apresiasi kepada AMSI atas terselenggaranya acara tersebut dan menegaskan dukungan terhadap keberlangsungan media digital di Indonesia.
Selain Sinar Mas Land, kegiatan IDC dan AMSI Awards 2025 juga didukung oleh sejumlah perusahaan besar, antara lain PT Astra International Tbk, Djarum Foundation, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), PT Harita Nickel, PT Alam Tri Resources Indonesia Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Indofood Sukses Makmur, Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Merdeka Copper Gold Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Indosat Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
(**)











