Menjadi Bandar Narkoba, Menantu Oknum Kades di Kabupaten PALI Diamankan Polres Muaraenim

Jumat, 9 Agustus 2019
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono, SIK saat gelar perkara penangkapan tersangka ES yang merupakan bandar shabu.

PALI, Sumselupdate.com Jajaran Polres Muaraenim berhasil membekuk seorang bandar narkoba yang ternyata menantu dari salah satu kepala desa di Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis shabu dan ekstasi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono, SIK mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut diamankan satu tersangka kasus peredaran narkoba berinisal ES (29) yang diduga berperan sebagai pengedar dan barang bukti narkoba jenis shabu dan ekstasi.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 29 paket kecil dengan warna pelangi berupa shabu seberat 146 gram dan 36 butir pil warna ungu jenis ekstasi.

Afner menyebutkan, tersangka ES diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat saat berada di kediaman tersangka di Dusun 3, Desa Air Itam.

“Tersangka diamankan di rumahnya dan tanpa perlawanan,” ujar Afner kepada wartawan saat merilis kasus tersebut, Kamis (8/8).

Dikatakan Afner, semula tersangka diamankan saat berkendara. Saat digeledah, dari jok sepeda motor tersangka ditemukan barang bukti diduga narkoba.

“Kemudian, dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan di sana ditemukan barang bukti lainnya,” ujar Afner yang saat itu didampingi Kasat Narkoba Polres Muaraenim.

Afner mengutarakan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini sebagaimana pengakuan tersangka.

“Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pengembangan,” ujar Afner. Dari hasil penyidikan, lanjut Afner, tersangka diduga sudah mengedarkan barang haram tersebut sekitar lima bulan.

Dikatakan Afner, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang Undang UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.