Kasus Suap Impor Bawang Putih, Dhamantra Meminta Fee Rp3,6 Miliar

Jumat, 9 Agustus 2019

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih 2019.

Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) yang merupakan orang dekat Nyoman, serta tiga pihak swasta lainnya, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Read More

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam kasus ini.

“CSU dan DDW diduga bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019,” ujar Agus seperti dikutip dari laman liputan6.com, Jumat (9/8/2019.

Agus mengatakan, Doddy sempat menyampaikan kepada Afung bahwa dirinya memiliki jalur lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.

“Dikarenakan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, DDW berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut,” kata Agus.

Doddy kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut. Zulfikar memiliki koneksi dengan Mirawati dan Elviyanto yang diketahui dekat dengan Nyoman.

Setelah itu, Doddy, Zulfikar, Mirawati, dan Nyoman melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee. Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari Nyoman melalui Mirawati.

“Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor,” kata Agus.

Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki Afung.

Agus mengatakan, lantaran Afung belum menerima uang pembayaran dari perusahaan yang membeli kuota, Afung kemudian meminjam uang kepada Zulfikar. Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta per bulan.

“Jika impor terealisasi, ZFK (Zulfikar) akan mendapatkan bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut,” kata Agus.

Kemudian, Zulfikar pun meminjamkan uang Rp2,1 miliar kepada Afung. Setelah menyepakati metode penyerahan uang, pada 7 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy.

Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI. Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.

“Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK. Diduga uang Rp2 miliar untuk ‘mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah ‘lock kuota’,” kata Agus.

Atas perbuatannya, Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Afung, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts