Muratara, Sumselupdate.com – Agustiawan alias Wawan (36), warga Jalan Sejahtera RT 03 Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, dijebloskan ke dalam penjara.
Tersangka disergap aparat Polsek Nibung, Kabupaten Muratara di kediamannya, Jumat (9/8/2019). sekitar pukul 03.00.
Pelaku diciduk karena melakukan penganiayaan berat terhadap Amri (41), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara hingga menyebabkan luka menganga di tangan sebelah kanan.
Penganiayaan terjadi Senin (28/11/2019) sekitar pukul 13.30 di Pasar Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Pelaku membacok lengan kanan korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
Setelah membacok korban tersangka langsung melarikan diri ke arah Desa Simpang Tebing, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Selanjutnya tersangka menumpang mobil warga dan pulang ke Lubuklinggau. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di lengan tangan sebelah kanan dengan total sembilan jahitan.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro, SIk melalui Kapolsek Nibung, Iptu Denhar, SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Nibung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ain)











