Jakarta, sumselupdate.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyematkan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan RI (Menhan) sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, dengan pangkat istimewa sebagai jenderal bintang 4, Menhan RI Prabowo Subianto naik pangkat menjadi jenderal penuh.
Pemberian jenderal penuh kepada Prabowo, kata Khairul Fahmi, didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan.
“Dengan latar belakang militer, patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna. Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat mendapatkannya mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI, negara dan rakyat,” ujar Khairul, Rabu (28/2/2024).
Dijelaskan Khairul Fahmi, kenaikan pangkat kehormatan dinilai lazim diberikan oleh militer di beberapa negara yang diberikan kepada para prajurit yang diangkat menjadi pejabat pemerintahan dan/atau prajurit yang berdinas aktif kembali ketika negara dalam keadaan darurat/bahaya.
Baca juga : Jokowi Puji Menhan Prabowo Bangun RSPPN dan 25 Rumah Sakit TNI
Apalagi, kata Khairul, selain menjabat sebagai Menteri Pertahahanan, Prabowo merupakan pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama. Pertama, Bintang Yuda Dharma Utama; kedua, Bintang Kartika Eka Paksi Utama; ketiga, Bintang Jalasena Utama, dan keempat, Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan”,jelasnya.
Lebih lanjut Khairul menjelaskan, berdasarkan UU tersebut, Prabowo punya hak dan memenuhi syarat dan layak mendapatkan kenaikan pangkat istimewa tersebut.
“Bahkan jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama yang disandang Prabowo bisa dilakukan pada 2022, mestinya penganugerahan pangkat istimewa bisa dilakukan tahun itu juga,”tuturnya.
Pemberian pangkat istimewa kata dia, juga bukan sekadar hak prerogatif, melainkan kewenangan presiden sebagaimana diatur UU.
Baca juga : PT PIL Pindad Tegaskan Siap Distribusikan Mobil Maung Pesanan Kemenhan ke Seluruh Nusantara
Lebih lanjut Khairul menepis isu yang beredar Prabowo dipecat atau diberhentikan secara tidak terhormat pada tahun 1998 saat menjadi Panglima Kostrad berpangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.
Ditegaskan Khairul, Prabowo diberhentikan dengan hormat oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sehingga tidak kehilangan hak dan kewajiban sebagai purnawirawan prajurit TNI.
“Faktanya, status Prabowo diberhentikan dengan hormat. Karena itu dia tidak kehilangan hak dan kewajiban apapun berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI. Termasuk menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa,” tegasnya.
Khairul juga meluruskan tuduhan Prabowo sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah keliru. Tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Prabowo pelanggar HAM berat.
“Sejauh ini tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat. Selama hal itu tidak ada, tentu dia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo,” tegas Khairul.(duk)