Palembang, Sumselupdate.com – Berdalih khilaf Amin (58) warga Jalan Slemat Riady Lorong Beringin Jaya Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT II, Palembang.Nekat melakukan aksi pencabulan terharap MM (13), seorang pelajar.
Akibat aksinya tersebut ia yang sudah lama menjadi target operasi (TO), diamankan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polresta Palembang, Rabu (19/12/2018).
Informasi yang dihimpun, ditangkapnya Amin, berawal darinya mendapatkan panggilan dari unit PPA, Polresta Palembang, untuk dimintai keterangan atas laporan Keluarga MM yang masuk di Polresta Palembang, mengenai aksi cabulnya.
Namun apa hendak dikata ketika dirinya mendatangi Polresta Palembang, ia pun langsung diamakan petugas setelah dimintai keterangan.
Ketika ditemui di ruang piket Polresta Palembang, ruang unit Pidana Kuropsi (Pidkor), Amin mengaku khilaf melakukan aksi cabul terhadap korban.”Kejadian ini sudah lama Pak, pada 2017 bulan Agustus. Di mana, korban MM, sudah 4 kali datang ke rumah saya untuk meminta uang. Nah setiap ke rumah pasti saya beri uang Rp 5 ribu. Namun tidak tahu kenapa waktu terakhir kali setelah memberi uang Rp 5 ribu, saya khilaf langsung mencium dan meremas buah dada,”ujar Amin,Kamis (20/12/2018).
Lanjutnya, ketika mendapatkan panggil dari pihak kepolisian, ia pun tidak tahu adanya masalah ini. “Saya datang Pak, namun saya terkejut ketika diminta keterangan soal itu. Rupanya usai saya melakukan aksi itu, orang tua korban, melaporkan saya ke sini (Polresta Palembang-res). Oleh itulah saya diamankan,” katanya, sambil menyebutkan, dirinya melakukan aksi cabul itu di rumahnya di ruang tamu.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winaran dan Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, melalui Kanit PPA, Ipda Henny Kristianingsih membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku, usai diminta keterangan.
“Atas ulahnya pelaku akan diancaman undang-undang perlindungan Anak,” tukas Henny. (tra)