Palembang, Sumselupdate.com –Kekosongan posisi Wakil Walikota (Wawako) Palembang, mendapat perhatian serius Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Ditemui wartawan usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Alumni (IKA) Universitas Diponegoro di Hotel Aryaduta Palembang, Jumat (26/2), Tjahjo Kumolo mengatakan, DPRD perlu menegur Walikota Palembang.
Menurutnya, pentingnya DPRD Palembang dalam penyelesaian masalah penentuan wakil walikota.
Dikatakannya, dalam menjalankan pemerintahan Wakil Walikota Palembang sangat dibutuhkan sebab masa bakti kepada daerah lebih dari 18 bulan.
Beda halnya kalau tidak sampai 18 bulan. Seperti di Banten yang disepakati tanpa Wakil Gubernur.
“Kuncinya ada di DPRD, prosesnya ‘kan DPRD merekomendasi, kemudian DPRD menyerahkan ke gubernur. Selanjutnya gubernur mengirim surat ke Mendagri bahwa ada tiga usulan calon,” katanya.
Terkait rekomendasi yang telah diajukan KASN kepada Kemendagri perihal pembatalan pelantikan yang dilakukan Walikota Palembang Harnojoyo yang dianggap melanggar UU nomor 5 tahun 2014, PP Nomor 100 tahun 2000 juncto PP Nomor 13 tahun 2002 dan PP 53 tahun 2010, Tjahjo mengaku, belum mendapatkan rekomendasi tersebut dari KASN.
“Saya belum baca (rekomendasinya-red). Kalau sudah kan saya harus segera menindaklanjutinya dan tentu juga ada rekomendasi Menpan juga, tapi Belum baca,” tutupnya. (fzn)