Menaker Emosi Sidak TKA di Bogor

Kamis, 29 Desember 2016

Bogor, Sumselupdate.com-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri sempat emosi saat melakukan sidak tenaga kerja asing (TKA) di PT Hua Xing Industri, Jalan Narogong kilometer 20, Cileungsi, Bogor.

Menaker sempat membentak TKA asing karena bertindak kurang kooperatif. Serta didapati 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran izin. Seperti izin bekerja tidak sesuai jabatan, misalnya teknisi listrik tapi menjadi tenaga pemasaran (marketing).

Read More

Ditemukan juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor. Sehingga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pengawas ketenagakerjaan, imigrasi dan kepolisian setempat.

Menaker pun memberikan imbauan kepada para TKA untuk menjalankan perkerjaan sesuai izin yang diberikan. Namun beberapa TKA mengabaikan kedatangan Menaker.

Alih-alih mendengarkan imbauan Menaker, mereka malah asyik menelpon atau bicara dengan rekannya. Hanif pun dengan nada cukup keras menegur TKA tersebut. “Sit down please,” kata Menaker dalam nada tinggi.

Hanif mengatakan, mereka yang terindikasi melakukan pelangaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi untuk diperiksa pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi.

Dia mengatakan TKA ilegal adalah kasus. Kalau tidak sesuai aturan akan ditindak dan bisa di deportasi. Pemerintah tidak pernah membiarkan TKA ilegal masuk secara bebas di negara Indonesia ini.

Menurut data Kemnaker jumlah TKA secara nasional dalam lima tahun terakhir, yakni 2011 total TKA dari semua negara adalah 77.307.

Tahun 2012 sebesar 72.427. Tahun 2013 sebanyak 68.957. Tahun 2014 sebesar 68.762. Tahun 2015 sebanyak 69.025. Dan sampai akhir 2016 ini sebesar 74.183 orang.

Mekanisme pengawasan TKA oleh Kemnaker ada tiga. Pertama, pengawasan preventif-edukatif yang mencakup sosialisasi, bimbingan teknis pelaksanaan aturan penggunaan TKA dan pembinaan kepada perusahaan pengguna TKA.

Kedua, pengawasan persuasif non-justisia. Ini mencakup pemeriksaan atas pelanggaran penggunaan TKA, baik secara pro-aktif maupun responsif berdasarkan laporan dari masyarakat.

Ketiga, pengawasan represif pro-justisia. Ini mencakup penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran aturan penggunaan TKA. Seperti dikutip dari republika.co.id (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts