Pj Bupati Harapkan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Harus Masuk Kas Daerah

Jumat, 30 September 2022
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Muaraenim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2022.

Muaraenim, sumselupdate.com – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Muaraenim hendaknya turut memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah. Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Muaraenim Kurniawan, Jum’at (30/9/2022) dalam pembukaan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Muaraenim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2022 yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Muaraenim di Hotel Griya Sintesa.

Pj Bupati dalam kesempatan itu menghimbau Tim Pora Kabupaten Muaraenim turut memastikan dan membantu agar perusahaan yang memperkerjakan warga negara asing (WNA) mengalihkan lokasi kerja ke Kabupaten Muaraenim dalam dokumen perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sehingga nantinya Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yang pada setoran pertama masuk ke Kas Kementerian Tenaga Kerja RI, maka selanjutnya dapat dialihkan ke kas daerah Pemkab Muaraenim.

Read More

“Saat ini terdapat beberapa proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Muaraenim yang memperkerjakan kurang lebih 800 TKA sehingga keberadaannya harus memberikan dampak positif bagi investasi dan pembangunan daerah, salah satunya melalui DKPTKA,” tegasnya.

Selain itu, Pj Bupati Muaraenim menyampaikan arahan Presiden RI mengenai pengendalian inflasi daerah, tindak lanjut aksi afirmasi bangga buatan Indonesia dan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem pada kamis kemarin (29/09) di Jakarta yang menurutnya harus dilaksanakan secara komprehensif dan lintas sektoral.

“Tim Pora yang merupakan kerja sama antar-instansi di Kabupaten Muaraenim, baik vertikal maupun horizontal diharapkan turut aktif upaya-upaya yang mengarah pada pembangunan masyarakat dan daerah yang salah satunya juga melalui pengawasan maupun ketertiban keberadaan orang asing di Kabupaten Muaraenim,”ujarnya.

Selanjutnya, ia juga menghimbau masyarakat maupun aparatur di kecamatan agar lebih peka dengan keberadaan orang asing disekitar.

“Jika ada orang asing yang dirasa mencurigakan agar segera melaporkan kepada kantor imigrasi terdekat ataupun aparat desa/kelurahan dan kecamatan sehingga dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Herdaus yang didampingi Kepala Kantor Kelas II Non-TPI Muara Enim  Made Nur Hepi Juniartha dan seluruh OPD terkait diingkup Pemkab Muaraenim. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts