Semarang, Sumselupdate.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja yang tidak dibayarkan penuh.
Dalam sidak yang dilakukan pada Selasa (31/3/2026), Menaker meminta perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan. Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja tersebut berkomitmen menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.
Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, perusahaan disebut belum membayar THR meski telah melewati batas waktu, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Setelah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan susulan yang menyebutkan pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh, padahal ketentuan mengharuskan THR dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Yassierli menegaskan dirinya turun langsung untuk memastikan penanganan aduan tidak berhenti di tingkat administrasi.
“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Menaker juga mendapat informasi bahwa pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan didasari kondisi ekonomi perusahaan serta kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.
Namun, ia menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap melunasi THR dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan.
Yassierli juga mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang di perusahaan manapun.
“Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk agar hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi.
(**)











