Menaker Buka-bukaan soal THR Wajib Dibayar

Rabu, 13 Mei 2020

Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang kesulitan membayar THR di tengah pandemi Covid-19. Mereka diperbolehkan mencicil atau menundanya asal ada kesepakatan bersama para pekerja atau buruh.

Namun perusahaan yang masih mampu membayar THR, wajib memberikannya kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Read More

“THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata dia dalam telekonferensi dengan wartawan, Selasa (12/5/2020).

Jika perusahaan yang kondisi keuangannya masih sehat tapi telat membayar THR maka akan dikenakan sanksi.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda 5% yang dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh,” jelasnya.

Denda tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts