Melawan Petugas, Residivis Kasus Pencurian di Palembang Ini Didor

Rabu, 14 September 2022
Tersangka Dandi kembali ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pada Rabu (14/9/2022).

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Residivis kasus pencurian, Dandi (24), warga Ratu Sianum, Kelurahan III Ilir, Kecamatan IT II Palembang kembali ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Read More

Dandi ditangkap karena kembali melakukan aksi pencurian handphone dan uang di sebuah rumah kosong di daerah Sungai Tawar, Kecamatan IB II Palembang, pada Agustus 2022 lalu.

Bahkan saat akan ditangkap di kawasan Monpera Kota Palembang, pelaku mencoba melawan dan hendak kabur.

Tak ingin buruannya lepas, petugas unit Pidum dan Tekab 134 terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas yang bersarang di betis kaki kanannya.

“Saya berdua dengan teman saya (sudah ditangkap Polsek) mencuri handphone dan uang, di sebuah rumah kosong di daerah Sungai Tawar, Kecamatan IB II pada bulan Agustus 2022,” ungkap Dandi ditemui di Polrestabes Palembang.

Diakuinya, ia membobol rumah korban melalui pintu bagian belakang dengan alat berupa linggis.

“Tiga Handphone merek Oppo A1K, Vivo dan Redmi yang kami ambil, kami tahu kalau korban sedang pergi keluar kota, jadi kami mencuri dirumahnya,” jelas residivis kasus pencurian tahun 2020 lalu yang dihukum 1,6 tahun penjara ini.

Setelah berhasil membawa kabur handphone yang dicuri, lanjut Dandi, lalu dijual ketiga-tiganya dan mendapat uang Rp1,2 juta.

“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari membeli makanan dan minuman, juga membeli narkoba. Kalau saya sendiri sudah mencuri empat kali, semuanya di daerah Sungai Tawar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

“Benar sudah ditangkap unit Pidum dan Tekab 134 terkait adanya laporan dari korban, setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. Anggota langsung melakukan penangkapan, pelaku juga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan anggota,” terang AKP Robert.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman di atas lima tahun penjara.

“Saat ini tersangka sedang didalami untuk mengetahui jika ada TKP lainnya tindak kejahatan yang dilakukannya,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts