Melawan Petugas, Dua Pelaku Bajing Loncat Terkapar Ditembus Timah Panas

Selasa, 4 April 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Pengakuan seorang penadah barang curian bernama Suryana (39), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Semeru, Palembang, menjadi petunjuk berharga Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Palembang.

Berkat ‘nyanyian’ Suryana, aksi dua pelaku bajing loncat di kawasan Pangeran Ratu 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, harus terhenti.

Read More

Kedua pelaku, Yongki (21) dan rekannya Rendi (25), terkapar setelah kedua kakinya ditembus timah panas anggota Tekab karena mencoba melawan petugas kepolisian yang melakukan penyergapan di kediamannya masing-masing, Selasa (4/4/2017) sekitar pukul 09.00.

Data dihimpun terakhir kali komplotan Rendi Cs sudah sering melancarkan aksinya.

Dalam aksinya, kawanan ini menggasak mobil pick up di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan SU I Palembang, Senin (3/4) sekitar pukul 13.00.

Dari mobil milik Delfiyusmarnis (50), warga Kecamatan Tulung Selapan, Kecamatan Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel ini, kedua pelaku berhasil membawa kabur satu kardus berisi sepatu dan satu karung sandal jepit.

Setelah berhasil, pelaku kemudian menjual barang hasil curian tersebut kepada seorang penadah yang diketahui bernama Suryana.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab Ipda Daniel mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat  tentang adanya transaksi jual-beli barang curian.

Kemudian,pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pembeli barang curian berinisial Suryana.

Dari hasil pengembangan, petugas mengantungi nama-nama para pelaku bajing loncat. Namun, saat dilakukan penangkapan keduanya mencoba melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas.

“Modus operandi yang digunakan kedua tersangka dengan cara menggiring mobil korban dari arah Jembatan Ampera. Lalu, setibanya di TKP seorang pelaku langsung menaiki bagian belakang mobil. Untuk barang bukti kita mengamankan satu karung sandal jepit dan satu kardus sepatu. Keduanya akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,”kata Daniel.

Sedangkan tersangka Rendi mengaku, nekat menjadi bajing loncat lantaran tidak mempunyai uang untuk makan sehari-hari karena sedang tidak bekerja.

“Saya membawa motor, teman saya itu tugasnya mengambil barang. Saya bekerja bangunan, tetapi sekarang sudah tidak ada lagi, makanya saya mau menjadi bajing loncat. Uangnya sudah saya kasihkan dengan istri,” terangnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts