Palembang, Sumselupdate.com – Tiga kawanan begal yang kerap beraksi di Kota Palembang, digulung petugas Sat Reskrim Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang Minggu (7/5/2017), sekitar pukul 01.30.
Ketiga tersangka yakni M Sukri Irfani (19), warga Jalan Ali Gatmir, Lorong Tapak Ning, No 340, RT 12, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.
Kemudian, M Abu Tholib (20), warga Jalan Ali Gatmir, Lorong Karang Kuanga Laut, No 158, RT 08, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, dan seorang pelajar SMA swasta kelas XI berinisial IF (18), warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Pagar, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Aksi kawanan begal ini dilakukan di Jalan Rasyid Nawawi depan pintu gerbang eks sekolah Sumsel Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada 27 Febuari 2017 lalu.
Korbannya adalah M Ramadhan (20), warga Jalan Lingkaran I, No 551, RT 011, RW 002, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I.
Bahkan setiap melakukan aksi pembegalan, kawanan ini tak segan melalukan aksi pembacokan kepada setiap korbannya dengan menggunakan sajam.
Di hadapan petugas, tersangka Sukri mengatakan, dirinya hanya diajak oleh Ferdi alias Apek (DPO) untuk melakukan aksi begal.
Karena tak memiliki pekerjaan, dirinya pun mau diajak untuk melakukan aksi begal tersebut.
“Apek yang ngajak saya Pak dapat bagian uang Rp300 ribu. Apek yang berperan mengeksekusi korban dengan cara memepet dan berkelahi serta membacok korban.Kalau saya hanya di atas motor Pak, Apek yang turun dan mengeksekusi korban dengan menakuti pakai sajam.Dan juga ada yang dibacok tapi hanya kena helm saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembg, Kompol Yon Edi Winara membenarkan pihaknya telah menangkap ketiga tersangka begal yang meresahkan warga Kota Palembang.
Bahkan, karena melawan dua tersangka dilumpuhkan dengan timah panas petugas.
“Barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor yakni Yamaha Mio BG 6433 RF dan Honda Beat BG 2786 ABG. Tiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya. (tra)











