Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel Light Rail Transit (LRT) di zona 4, Jalan H Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (12/9/2021) pukul 09.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Amandan Dwi Putra(24) dan Leo Saputra(23), yang tak jauh dari lokasi pencurian. Keduanya diamankan di kediaman rumahnya masing-masing. Namun saat ditangkap, kedua pelaku kabur dari kejaran petugas sehingga diambil tindakkan tegas dan terukur.
“Kami dari tim Opsnal atau dari Unit Pidum tadi siang mengamankan pelaku pencurian kabel LRT, TKP di Jalan Gubernur H Bastari Palembang,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang saat ditemui di ruangannya, Kamis (30/9/2021).
Ia mengungkapkan, korbannya tersebut ialah PT Waskita yang melaporkan kabel miliknya hilang sepanjang 210 meter dengan total kerugian Rp40 juta.
“Pelaku mencungkil kabel tersebut menggunakan linggis dan alat pemotong kabel dan mereka telah melakukan ini sebanyak dua kali,” katanya.
Dari pengakuan pelaku kabel tersebut dijualnya senilai 450.000, atas tindakkan tersebut pelaku terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (**)











