Masyarakat Sipil Bakal Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS oleh Pemerintah

Jumat, 13 Mei 2022
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari.

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua DPR-RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan dari UU TPKS. Pemerintah juga bisa mengundang sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Pada 9 Mei 2022, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.

Read More

“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” kata Puan.

“Saya salut, terutama Mbak Puan memberi tanda bahwa dia serius untuk mendorong supaya peraturan organisnya atau pelaksananya harus segera disusun,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Dan untuk menyusun PP tersebut, koalisi masyarakat sipil siap dimintakan bantuan.

“Jaringan masyarakat sipil siap  kembali berkumpul  mengawal beberapa PP. Saya percaya beberapa  jaringan mungkin energinya nggak cukup kalau semua, tetapi ada beberapa kelompok jaringan yang dia bisa berbagi tugas,” kata Dian.

Peraturan Pemerintah turunan dari UU TPKS kata dia, mungkin akan dikerjakan  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

“Kemarin kan leading nya di kemenkumham, tetapi PP nya karena ini RUU TPKS urusannya lebih kuat di perempuan dan anak, kasus-kasusnya akan lebih ke perempuan dan anak, katanya sih Kemen PPAA punya inisiatif  menyusun draftnya, cuma pasti sumber daya di Kemen PPPA tidak cukup,” jelas Dian.

Jika pemerintah ‘kurang orang’, tenaga ahli dari masyarakat sipil pasti bisa membantu.

“Mestinya Kementerian PPA perlu mengundang kelompok perempuan yang selama ini ikut menangani kasus kasus kekerasan seksual,” tambah Dian.

Dalam keterangannya, Puan mengatakan, akan akan ada lima PP dan lima Perpres yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Namun menurut Dian hal ini bisa dipertimbangkan lagi.

“Direview ulang, dan apakah perlu benar harus dibuat lima PP, atau 1 PP bisa melaksanakan mandat beberapa pasal sehingga PP nya tidak perlu ada lima, 1 saja cukup,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amirudin menambahkan, hal yang patut diperhatikan dalam penyusunan aturan turunan yakni menjaga agar aturan turunan tidak melenceng dari tujuan pembuatan UU TPKS.

“Yang perlu diwaspadai isi aturan turunannya supaya tidak meleset dari gagasan awal dari disahkannya undang-undang ini. Sebaik mungkin dan memang melindungi korban kekerasan seksual dan juga aspek hukum terhadap pelaku dan juga pencegahan serta pemulihan korban,” tandasnya.

Para pihak yang menjadi pelaksana UU TPKS juga diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan seksama seperti  diamanatkan dan diatur nanti dengan aturan turunan.

“Yang paling penting adalah para pihak yang melaksanakan UU ini, seperti aparat hukum, kejaksaan, kemudian layanan pendamping, baik dari pemerintah maupun masyarakat sipil dan  pendokumentasian,” katanya.

Hal itu berguna untuk menjamin dan mengupayakan pelaksanaan aturan turunan itu sesuai cita-cita penyusunan UU TPKS. Sehingga semua tindak lanjut dari undang-undang tersebut sesuai impian. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts