Masyarakat Resah, Petugas Polres Pagaralam Sergap Pengedar Shabu di Pelang Kenidai

Penulis: - Senin, 24 Februari 2025
Tersangka Angga Pratama alias Ang berikut barang bukti diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam. (Foto: Sumselupdate.com/Novrico Saputra).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dalam operasi yang digelar di Kelurahan Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam.

Tersangka yang diketahui Angga Pratama alias Ang disergap di kediamannya di Suka Jadi RT 002, RW.001, Kelurahan Pelang Kenidai pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda melalui Kasi Humas Iptu Mansyur, SH didampingi Kasat Narkoba AKP Sondi, SH mengatakan, dalam penyergapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu seberat 4,64 gram serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Saat akan diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas,” ujar Iptu Mansyur.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan satu paket shabu terbungkus plastik hitam di dekat pintu depan rumah tersangka.

Selain itu, petugas mengamankan ponsel merek Vivo Y21 milik pelaku yang ditemukan terjatuh di belakang rumah saat ia mencoba melarikan diri.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan jika tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis shabu.

Dari pengakuannya, ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial ‘I’ dengan harga Rp5 juta untuk dijual kembali.

“Tersangka mengakui bahwa ia tidak memiliki izin atas barang bukti tersebut dan berencana untuk mengedarkannya,” tambah Iptu Mansyur.

Tersangka kini ditahan di Polres Pagaralam dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Kepolisian juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Mansyur.

Polres Pagaralam akan melanjutkan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait