Palembang, Sumselupdate.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memberikan batas waktu hingga akhir Februari 2016. Bagi masyarakat yang mempunyai bangunan di lahan milik pemerintah, tepatnya di Daerah Milik Jalan (DMJ) di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring di wilayah Kabupaten Banyuasin. Lokasi ini nantinya akan dibangun depo Light Rail Transit (LRT).
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel, Ikhwanudin mengatakan, dalam menertibkan bangunan liar yang berada di jalan tersebut, pihaknya mengadakan rapat bersama antara Pol PP Provinsi, Waskita, Dishub, dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Intinya, pihaknya memberikan batas waktu sampai dengan akhir Februari. Pihak Waskita sebagai penanggungjawab sudah harus memulai pekerjaan membangun depo atau terminal LRT.
Hanya saja, rencana pembangunan depo LRT masih terganjal dengan adanya puluhan bangunan liar yanhg berdiri dilokasi pembangunan depo. Kondisi bangunan itu sendiri mulai terbuat dari kayu atau papan hingga bangunan permanen.
Beberapa waktu belakangan ini, Sapol PP provinsi dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan pendekatan dan memberitahukan kepada masyarakat setempat. Supaya dapat segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar tersebut. Sampai dengan saat ini, diketahui terdapat 32 orang yang memiliki 59 bangunan liar.
“Masyarakat, supaya dapat membongkar sendiri. Karena mendirikan bangunan di Daerah Milik Jalan (DMJ). Inikan memang tanah pemerintah. Alhamdulillah, dari 59 bangunan itu, tinggal 18 bangunan yang belum dibongkar. Apabila sampai dengan 13 hari kedepan (masih belum dibongkar), terpaksa akan dilakukan pembersihan oleh pemerintah. Tapi, lakukan upaya pendekatan supaya bongkar sendiri. Karena, mayoritas sudah mengakui dan menyadari bahwa mereka salah membangun bukan di hak dia (masyarakat),” katanya saat ditemui, Pemprov Sumsel, Selasa (16/2).
Dia menambahkan, 59 bangunan liar milik masyarakat tersebut tidak mempunyai sertifikat, karena berdiri di DMJ. Menurutnya, tidak akan ada yang mau membuatkan sertifikat atas lahan atau tanah yang berada di DMJ.
“Siapa yang mau buat sertifikat. Perda Banyuasin itu, 10 meter dari jalan (masuk DMJ),” katanya.
Ikhwanudin menegaskan, tidak ada dasar apapun bagi masyarakat untuk menuntut ganti rugi atas bangunan yang berada di lokasi tersebut, terutama di DMJ. Selama ini, pemerintah telah cukup baik membiarkan masyarakat menempati lahan yang bukan haknya.
“(Untuk pembongkaran) Rata-rata mereka menunggu waktu. Seperti, ada yang bangunan permanen. Mereka sadar kalau membangun bukan di tempat mereka, DMJ pula,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan langsung menurunkan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar tersebut. Apabila, sampai dengan batas waktu yang diberikan masih ada bangunan yang kokoh berdiri.
“Cuma, kalau yang namanya masyarakat kalau didiamkan tambah jadi. Tapi, kalau kami ingatkan terus mudah-mudahan. Buktinya dari 59 bangunan, tinggal 18 bangunan sampai sekarang. Masih ada waktu sampai akhir Februari. Tapi, kalau sudah akhir Februari, masih tidak juga dibongkar, akan kami bongkar, sesuai dengan SOP yang telah dibuat di Perda,” terangnya. (erk)