Palembang, Sumselupdate.com – Massa yang tergabung dalam lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya dan Pemerhati Situasi Terkini menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rabu (11/2/2026).
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan dugaan adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandy, mengatakan bahwa aksi damai ini bertujuan mendorong aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
“Hari ini kami dari SIRA dan PST menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejati Sumsel untuk menyampaikan dugaan tindak pidana KKN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI,” ujar Rahmat Sandy.
Ia menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 yang diperuntukkan bagi sekolah TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, yang tersebar di Kabupaten OKI.
Baca juga : Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Batik Desa Rp2,55 Miliar
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan konstruksi, seperti penambahan ruang kelas baru, ruang UKS, perpustakaan, ruang guru, ruang laboratorium, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan toilet, area bermain, hingga pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
“Total anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp45.410.791.000. Dalam pelaksanaannya di lapangan, kami menduga kuat terdapat banyak ketidaksesuaian yang berpotensi terjadi praktik korupsi dan mark up, sehingga perlu diselidiki oleh Kejati Sumsel,” tegasnya.
Atas dasar itu, Rahmat Sandy menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya.
Mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Kabupaten OKI.
Baca juga : Penasehat Hukum Tegaskan Roby Pitergo Bukan Aktor Intelektual Korupsi Pokir DPRD OKU
Meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas serta melakukan telaah dan penyelidikan atas indikasi KKN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI
Mendesak Kepala Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI selaku Pengguna Anggaran (PA), memanggil kuasa Pengguna Anggaran, pejabat Pelaksana Kegiatan dan
pihak-pihak lain yang terlibat.
Meminta Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa oknum pejabat pemerintahan yang diduga menyalahgunakan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Menyatakan akan mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas sebagai bentuk kontrol sosial.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Diknas Pendidikan OKI, Kabid SMP Heri Apriyadi ST saat dihubungi mengakui tidak mengetahui soal unjuk rasa terkait dugaan adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terkait berkaitan dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023.
“Saya kurang tahu, karena pada 2023 kabidnya beda dan menjadi bagian Sapras,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Dinas pada waktu itu juga berbeda, sehingga ia tidak terlalu mengetahui secara rinci terkait hal ini. (**)











