Palembang, Sumselupdate.com – Rizal (42) pelaku pengancaman dengan senjata tajam jenis pedang terhadap korban Ida di depan Restoran MR Koki Jalan Radial, Kecamatan IB I Palembang yang sempat viral di Medsos pada 28 Juli lalu diringkus anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (19/8/2019).
Pelaku disergap petugas tak jauh dari lokasi kejadian saat pelaku sedang menjaga parkir dengan barang bukti sebilah pedang yang digunakan untuk mengancam korban.
Saat diamankan warga Rusun Blok 52, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I Palembang ini mengatakan aksi pengancaman yang dilakukan nya terhadap korban dipicu permasalahan lahan parkir yang ia jaga. Dimana korban Ida tidak menyetor uang parkir sekitar Rp600 ribu.
“Aku mengancam dio cuma untuk mengertaknya saja, karena aku kesal dio dak nyetor duet parkir samo aku. Sedangkan aku nyetor setiap hari samo Dishub,” ujarnya.
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Junaidi melalui Panit III AKP Rahmat Kusnaedi mengatakan, aksi pengancaman yang dilakukan pelaku menggunakan parang terhadap korban seorang perempuan pada 28 Juli lalu terekam CCTV hingga viral di medsos.
“Oleh korban melapor ke SPKT Polda Sumsel dan dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan hari ini ditangkap sedang jaga parkir tak jauh dari lokasi kejadian dengan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku saat mengancam korban,” ujarnya. (tra)