Mantan Polisi yang Bakar Pacar di Muaraenim Dituntut Seumur Hidup

Rabu, 10 Agustus 2022
Kasi Intel Kejari Muaraenim M Ridho Saputra didampingi JPU Sriyani, Arsitha Agustian dan Nadia S

Laporan Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com — Oknum mantan polisi yang membakar pacar di Kabupaten Muaraenim dituntut penjara seumur hidup.

Read More

Hal ini terungkap berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim M Alex Akbar melalui Kasi Intel Kejari Muaraenim M Ridho Saputra didampingi JPU Sriyani, Arsitha Agustian dan Nadia S, usai melaksanakan sidang lanjutan dalam agenda tuntutan terhadap mantan oknum polisi pembakar pacar, Rabu (10/08/2022) di Pengadilan Negeri Muaraenim.

“Terdakwa Andriasyah oknum mantan Polisi pembakar pacar pada sidang hari ini secara virtual di Pengadilan Negeri Muaraenim dalam agenda tuntutan kepada terdakwa, kami tuntut yaitu penjara seumur hidup,” ungkap Kasi Pidum Kejari Muaraenim M Alex Akbar melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra dalam keteranganya kepada awak media, Rabu (10/8/2022).

Adapun dalam tuntutan tersebut, kata Ridho, terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primair yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.

“Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang, dimana terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup,” jelasnya.

Lebih jauh Ridho mengungkapkan, dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban Alm. Nengsi Maelina.

Korban berusaha menghindari terdakwa, pada tanggal 10 Maret 2022. Terdakwa yang tidak terima ditinggalkan oleh korban lalu menghampiri korban di rumah kontrakannya dengan sengaja membawa 1 botol aqua berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan untuk mencederai korban.

Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban dan menyirami korban dengan bensin lalu menyalakan korek api di lantai yang basah lantaran tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban.

“Dan dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 68,5 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian korban meninggal dunia dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 2022,” terangnya.

Ditambahkan Ridho, untuk sidang selanjutnya akan dilanjutkan hari Selasa 16 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.

“Dalam tuntutan yang kami berikan pada sidang hari ini, merupakan sebagai rasa keadilan yang kami di berikan kepada keluarga korban,” ujarnya.

Sementara itu kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo mengatakan sangat keberatan dengan adanya tuntutan yang diberikan oleh tim JPU Muaraenim kepada kliennya.

Menurutnya tuntutan tersebut sangat berat karena dinilai banyak hal-hal baik yang tidak juga di pertimbangkan oleh Tim JPU Muaraenim.

“Kami sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada klien kami, karena banyak hal-hal baik yang dilakukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak dipertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, dalam sidang agenda tuntutan tersebut dari tim JPU terdiri dari Alex Akbar, SH MH, Sriyani, SH. Arsitha Agustian, SH.MH dan Nadia S, SH. Adapun dari majelis hakim terdiri dari Shelly noveriyati. S, SH Sera ricky swanri. S, SH dan Titis Ayu Wulandari, SH kemudian kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo SH MH.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts