Mantan Dirut PT Semen Baturaja Diperiksa Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 30 Miliar

Selasa, 8 Agustus 2023
Mantan Dirut PT Semen Baturaja Diperiksa Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 30 Miliar

Palembang, Sumselupdate.com – Berpotensi merugikan negara sekitar Rp30 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT Baturaja Multi Usaha, yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja BUMN.

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil satu orang saksi berinisial JMT mantan Dirut PT Semen Baturaja periode 2018-2022.

Read More

“Hari ini diagendakan pemanggilan satu orang saksi perkara PT Semen Baturaja, yakni inisial JTM mantan Dirut PT Semen Baturaja tahun 2018-2022,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Selasa (8/8/2023).

Diketahui penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT Baturaja Multi Usaha, yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja BUMN.

Adapun dua tersangka yang ditetapkan Ir Laurencus Sianipar mantan Dirut BMU dan Budi Oktarita mantan Kepala Keuangan PT MBU.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH membenarkan tim Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen pada PT semen Baturaja dan PT BMU tahun 2017 sampai 2021.

“Menetapkan dua tersangka berinisial BO sebagai kepala keuangan PT BMU 2016-2017 dan LS Direktur PT BMU 2016-2018,” kata Vanny.

Ia juga mengatakan, awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut, sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari saksi ke tersangka.

“Dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang,” tegasnya

Menurutnya, dalam penyidikan ini berpotensi mekerugian negara kurang lebih sebesar Rp30 miliar.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasai 2 Ayat (1) jo Paral 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi,” tuturnya. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts