Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumsel Babel (BSB) M Adil mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai saksi dua tersangka kasus dugaan korupsi KMK Bank Sumsel Babel tahun 2014 senilai Rp13, 9 miliar kepada PT Gatramas Internusa.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan pemanggilan tiga orang saksi termasuk mantan Dirut Bank Sumsel Babel.
“Hari ni kembali penyidik lakukan pemangilan terhadap tiga orang saksi yaitu MA dulunya Direktur BSB yang kedua SP menjabat KJPP Nanan Rahayu dan Rekan, ketiga AN KJPP Nana Imanudin dan Rekan, pada pemanggilan tersebut hanya satu saksi yang hadir atas nama AN yang hingga saat ini masih diperiksa penyidik,” katanya, Selasa (3/8/2021).
Ia juga mengatakan, AN diperiksa dari jam 13.00 hingga saat ini.
“Untuk saksi MA tidak hadir pada pemanggilan ini, penyidik belum tahu apa alasan MA tidak hadir, untuk SP sendiri sudah ada konfirmasi dengan penyidik kalau dia tidak bisa hadir,” jelasnya
Ia juga menyampaikan, pihaknya bakal memanggil ulang mantan Dirut BSB tersebut.
“Ya, ini pemanggilan pertama untuk mantan Dirut bakal kita jadwalkan ulang pemanggilan MA,” jelasnya. (ron)











