Laporan: Henny Primasari
Inderalaya, Sumselupdate.com – Sungguh bejat perbuatan IPP. Pria yang bekerja sebagai Mandor di PT Bima Cima Nusantara (PT BCN) VII Cinta Manis memperkosa siswi SMP berinisial AA yang berusia 14 tahun.
Mirisnya, pelaku yang tinggal di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ini, merudupaksa anak tirinya itu puluhan kali selama dua tahun.
Berdasarkan pengakuan korban AA kepada polisi, jika perbuatan durjana pelaku dilakukan saat dirinya masih duduk di bangku kelas 7 SMP hingga Kelas 9.
“Terakhir Sabtu (9/10/2021) di rumah (pelaku),” demikian pengakuan korban kepada petugas kepolisian
Kasus perkosaan anak di bawah umur ini terungkap setelah Kepala Desa setempat melapor ke Polsek Tanjung Batu bahwa akan ada aksi massa terhadap pelaku pencabulan di desanya pada Minggu (17/10) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Benar, jadi setelah mendapatkan informasi tersebut saya bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju TKP, dan berhasil mengamankan diduga pelaku dari amukan massa,” terang Kapolsek Tanjung Batu Iptu Wempy Manurung, Senin (18/10).
Diungkapkan Wempy, tersangka telah diamankan di Mako Polsek Tanjung Batu dan akan dilimpahkan ke Polres Ogan Ilir pagi ini guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasusnya kita akan limpahkan ke Unit PPA Polres Ogan Ilir guna dilakukan pemeriksaan dan introgasi pelaku, serta meminta keterangan saksi-saksi,” terang Wempy
Diungkapkan Wempy, setiap kali pelaku ingin menyetubuhi korban, tersangka mengancam dan terkadang membujuk bocah bau kencur itu.
“Tersangka kita jerat berdasrkan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76 D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” papar Wempy
Sementara Pihak PTPN Cinta Manis ketika dihubungi mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut dan belum mengetahui pasti apakah benar pelaku adalah karyawan tetap di perusahaan tersebut atau hanya sekadar tenaga kerja atau sub kon atau vendor.
“Saya baru mengetahui pagi ini mas, terkait statusnya nanti akan kita cek terlebih dahulu apakah benar dia (tersangka) karyawan kita atau bukan. Dan kalaupun benar dia karyawan kita, kalau sudah ada kepastian hukum maka akan diproses sesuai aturan perusahaan maka akan kita berhentikan,” ucap Asisten Umum PT BCN Unit Cinta Manis, Domu Simanungkalit saat dihubungi via telpon. (**)