Maju Pemilihan DPR RI, Alex Noerdin dan Ishak Mekki Harus Mundur

Jumat, 20 Juli 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan waktu pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 4-17 Juli 2018.

Dipastikan juga, Gubenur Sumsel H Alex Noerdin dan Wagub Sumsel H Ishak Mekki maju pada kontestasi Pileg 2019. Namun, sebelum masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) Agustus nanti, deadline keduanya harus mundur sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT) pada 21 September nanti.

Read More

Sebab masa jabatan H Alex Noerdin dan H Ishak Mekki akan berakhir pada November 2018. “Kepala daerah itu dilarang menjadi caleg, kecuali mundur dulu dari jabatannya saat pencalegan,” ucap Divisi Teknis Komisioner KPU Sumsel Liza Lizuarni, Jumat (20/7/2018).

“Jadi harus membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak bisa dicabut kembali. Surat itu sudah harus diajukan sejak jadi Bacaleg. Tidak harus menunggu ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS),” kata Liza.

Di Sumsel sendiri, dipastikan terdapat sejumlah nama yang akan mencoba peruntukan untuk bisa duduk di Senayan DPR RI melalui Daerah Pemilihan Sumsel yang memiliki 2 Dapil dengan alokasi 17 kursi tersedia.

Nama-nama besar itu diantaranya, Alex Noerdin, Ishak Mekki, M Irwansyah, Eddy Santana Putra, Iskandar M Sahil, Umar H Alim, Maphilinda Syahrial Oesman, maupun Lury Eliza Alex.

Mereka akan bersaing dengan petahana seperti Edhy Prabowo, Nazaruddin Kiemas, Bobby Adhityo Rizaldi, Hafiz Tohir, Wahyu Sanjaya, Fauzi Amro dan sebagainya. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts